cancelledmovies.com – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Penegasan ini tercetus saat Refly berbicara dalam program Interupsi di iNews TV pada Kamis, 11 September 2025.
Refly mengemukakan bahwa terdapat tiga pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering digunakan untuk menindak kritik publik, yaitu pasal tentang ujaran kebencian, berita bohong, dan pencemaran nama baik. Namun, dia menyatakan bahwa penerapan ketiga pasal tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini disebabkan oleh adanya batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pedoman hukum.
Lebih lanjut, Refly menekankan bahwa organisasi atau lembaga, termasuk TNI, tidak dapat menggunakan pasal-pasal tersebut untuk memproses hukum seseorang. Bahkan, apabila individu yang dimaksud menjabat sebagai Panglima TNI, tetap tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut.
Pernyataan ini penting dalam konteks kebebasan berpendapat di Indonesia, di mana kritik terhadap kekuasaan kerap kali menghadapi permasalahan hukum. Dengan adanya pendapat dari Refly, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami batasan hukum yang ada dan menghindari kesalahpahaman terkait penggunaan UU ITE dalam situasi seperti ini.