cancelledmovies.com – Pernikahan merupakan suatu komitmen yang melibatkan tanggung jawab besar, terutama bagi pihak suami. Setelah ikatan sah terjalin, suami berkewajiban memenuhi kebutuhan istri, baik dari segi lahir maupun batin, termasuk nafkah finansial. Syekh Az-Zuhayli menjelaskan bahwa hak seorang istri mencakup tempat tinggal, makanan, pakaian, dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Pernikahan tidak hanya menjadi harapan pasangan, tetapi juga membawa tanggung jawab baru. Seorang suami harus memastikan kebutuhan nafkah istrinya terpenuhi. Hal ini ditegaskan dalam Surat At-Thalaq ayat 7, di mana Allah menegaskan bahwa setiap orang harus memberi sesuai kemampuannya. Ayat tersebut menegaskan bahwa tidak ada beban yang lebih berat dari apa yang telah ditentukan oleh Allah.
Dalam konteks rumah tangga, tanggung jawab utama nafkah berada di tangan suami. Tuhan menjelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 34, bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena mereka bertanggung jawab secara finansial. Terdapat lima syarat dasar bagi istri untuk menerima nafkah, antara lain adalah adanya akad nikah yang sah, kedewasaan, kerelaan istri untuk menyerahkan diri, serta kesediaan untuk pindah tempat tinggal sesuai kehendak suami.
Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka hak istri atas nafkah dapat gugur. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab dalam pernikahan bersifat timbal balik; kelalaian satu pihak dapat berimbas pada kewajiban pihak lainnya. Dengan demikian, keseimbangan dan saling menghargai dalam hubungan pernikahan sangat penting demi tercapainya keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.