cancelledmovies.com – Ibadah haji, yang merupakan rukun Islam kelima, wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Namun, banyak umat Islam yang ingin kembali berhaji setelah memenuhi kewajiban tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah diperbolehkan untuk menunaikan haji berkali-kali dan bagaimana hukum yang mengaturnya?
Dalam ajaran Islam, menunaikan haji lebih dari sekali tidak dilarang, dengan syarat individu tersebut memiliki kemampuan. Kewajiban haji (fardhu ain) hanya berlaku satu kali, sedangkan haji berikutnya berstatus sunnah. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa “kewajiban haji itu satu kali, barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah” (HR. Ahmad).
Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa haji kedua atau lebih bisa menjadi makruh apabila keberangkatan tersebut mengurangi kesempatan bagi mereka yang belum berhaji. Menurut ulama fikih, Ibrahim Yazid An-Nakhai, dengan kuota terbatas, keberangkatan berulang dapat merugikan calon jamaah yang telah menunggu lama.
Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai keberangkatan haji kedua dan seterusnya melalui UU Nomor 14 Tahun 2025. Calon jamaah hanya diperkenankan kembali berhaji minimal setelah 18 tahun dari keberangkatan terakhir. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan pemerataan kesempatan bagi seluruh masyarakat dan mengatasi panjangan antrean.
Namun, ada pengecualian bagi panitia penyelenggara haji, pembimbing kelompok, dan petugas penyelenggara haji khusus yang dapat berangkat sesuai kebutuhan tugas mereka. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih adil.