cancelledmovies.com – Ibrahim Arief, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, merasa heran dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai 22,5 tahun penjara. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 22 April 2026, Ibrahim menyatakan bahwa dirinya merasa dijadikan kambing hitam oleh pejabat pengadaan.
Tuntutan tersebut terdiri dari 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika ia gagal membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Ibrahim menyatakan, “Saya sudah tidak mungkin bayar itu,” dan menegaskan bahwa selama persidangan, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terhadapnya. Ia merasa jaksa tidak dapat membuktikan adanya aliran dana atau pengaruh dalam pengadaan Chromebook.
Lebih lanjut, Ibrahim menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam kasus ini dan semua masukkannya merupakan evaluasi profesional dari ahli IT. Factual di persidangan menunjukkan bahwa dirinya tidak mendapatkan keuntungan pribadi. Ia juga mengungkapkan bahwa namanya dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kajian Chromebook, yang baru diketahuinya selama proses persidangan.
Ibrahim menganggap dirinya sebagai korban dari tindakan pejabat pengadaan yang ingin menyalahkan seorang konsultan. Ia merasa marah bukan hanya pada kondisi hukum yang dihadapinya, tetapi juga terhadap upaya kriminalisasi terhadap konsultan profesional. Ia berharap agar kejujuran dalam pengadaan dan masukan ahli dapat diakui serta dihargai.
Perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini masih akan terus ditunggu, terutama terkait dengan keputusan pengadilan yang akan datang.